Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penambahan Wamenhub

Muri Setiawan
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Tertulis dalam baleid tersbut, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tuturnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network