Tertulis dalam baleid tersbut, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait