Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya.
Tak hanya itu, lanjut Jojo, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat.
"Menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP termasuk 2 TKP yang berada di Sumatra Selatan," kata Jojo.
"Aksinya ini juga dilakukan bersama rekannya yakni Satria yang sebelumnya sudah diamankan di Polres Bangka pada bulan lalu," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Tim gabungan melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait