Namun tiga orang wanita tersebut tidak dihadirkan saat konferensi pers, lantaran masih dilakukan penilaian di Kota Pangkalpinang, apakah akan diproses secara hukum atau dilakukan rehabilitasi.
Konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
"Tiga orang ini masih kita lakukan assessment, nanti hasil dari assessmen baru kita proses. Tiga orang ini sebagai pemakai," ujar Iptu Budi kepada awak media.
Akibat perbuatannya, Jakai dan tiga orang perempuan berinisial AS, MR dan DA, terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait