Dengan masing-masing pembagian 2 hektare per orang. Ketiga, selanjutnya di atas lahan tersebut akan kami pergunakan sebagai tempat kebun sawit. Yang bekerjasama dengan pihak swasta selama masa perjanjian 30 tahun.
Keempat, adapun bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud di poin ketiga di atas, dengan rincian sebagai berikut. Poin a kelompok tani sawit meminjam dana kepada pihak swasta dengan jumlah nominal yang telah disepakati dari mulai biaya penggarapan lahan.
Penanaman, pengadaan bibit sawit dan penanaman, pemupukan, perawatan sampai masa panen. Poin b, apabila sawit telah panen, maka kelompok tani berhak memotong uang pinjaman yang telah dipinjamkan ke masing-masing anggota kelompok sebesar 45%.
Dan selalu dipotong pada setiap kali masa panen buah sawit. Poin c, apabila dalam masa 30 tahun kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan uang pinjaman kepada pihak swasta, maka pihak kelompok tani bersedia mengembalikan jumlah uang yang telah dipinjamkan kepada pihak swasta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait