Pertama, musyawarah daerah itu tidak dihadiri oleh koordinator daerah, yang mana seharusnya Korda beserta Pengurus Inti dari Aliansi Babel itu wajib hadir dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan disahkan di dalam forum Musyawarah Daerah.
Kedua, musyawarah daerah yang diselenggarakan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya acuan musda yang ke 7 merupakan musda yang ke 6, sedangkan yang dilangsungkan saat musda di UBB tgl 18 Mei 2024 itu musda yang ke 5 tahun 2021.
Ketiga, Musda BEM Bangka Belitung bisa terselenggara atas kesepakatan kampus-kampus yang secara letak geografis berada di Kepulauan Bangka maupun Belitung, sedangkan musyawarah daerah yang terjadi kali ini hanya dihadiri oleh 7 kampus yang berada di Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait