BANGKA, lintasbabel.id - RD alias Duan (37) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tak bisa berkutik, saat digerebek Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka, Rabu Malam (28/7/2021) karena terlibat dalam kasus jual beli barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Bersama RD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkoba yang diduga jenis Sabu.
Penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapat laporan dari warga bahwa tersangka kerap menjual Narkoba kepada para penambang di Kawasan Kecamatan Belinyu.
Berbekal informasi tersebut, polisipun langsung melakukan penyelidikan, dan pada Rabu Malam (28/7/2021) sekitar pukul 20:45 WIB, Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung menggerebek tersangka yang diketahui sedang berada di rumah rekannya.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Duan ini kerap menjual yang diduga paket narkoba kepada para penambang, dan memang benar pada saat kami amankan, terus kami geledah yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, kami menemukan 13 paket plastik bening yang berisikan kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu," ungkap Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan,.Sik melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu. Deni wahyudi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 bal plastik bening didalam 1 buah dompet pedicure warna hitam corak batik, 1 unit HP nokia warna biru dan 1 unit handphone VIVO warna biru.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan polres Bangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait