Mengintip Implikasi Mega Korupsi Proyek Tambang Timah Terhadap Laju Ekonomi dan Potensi Kriminalitas
PERHATIA lebih dititik beratkan pada angka kerugian yang dialami oleh negara dari terungkapnya praktik korupsi tata niaga pertambangan timah di provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah angka Rp271 Triliun, yang sejauh ini sudah terungkap beberapa tersangka dari berbagai kalangan baik dari unsur direksi perusahaan, pengusaha, tokoh publik, maupun aktor/aktris.
Kerugian 271 T merupakan angka yang dihitung oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo yang mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung.
Disebutkan bahwa dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu totalnya 170.363,064 hektare.
Di lain sisi diungkapkan pula dari total 170.363,064 hektare luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan, dari 75.345,751 hektare luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare di hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare di taman hutan raya, bahkan di taman nasional pun ada dengan total 306,456 hektare, dengan demikian sangat terasa akan penyempitan ruang hidup di kalangan masyarakat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait