Iqbal mengatakan komplotan ini melakukan aksinya dengan modus merusak pintu teralis rumah korban saat sedang ditinggal pergi di Kelurahan Air Itam.
"Pelaku kemudian mengambil barang-barang rumah, berupa tiga buah pintu teralis, penutup sumur, mesin air serta seluruh instalasi listrik. Akibat aksi kedua pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta," kata dia.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, usai mengambil barang curian pelaku langsung menjualnya kepada sesosang di Air Itam Pangkalpinang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diperiksa dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang, dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait