Sedangkan pemicu perkelahian antara JD dan GL disebabkan cemburu buta, lantaran GL membawa PR (23) seorang janda muda, dan tak lain merupakan orang yang disukai oleh tersangka JD.
"Dipicu rasa cemburu. Jadi si GL dengan si JD itu memang tidak ada status, cuma semacam rebutan, kok dia bawa cewe ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JD dikenakan Pasal 354 Subsider Pasal 351 Ayat 3 dengan Ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Berlapis, itu nanti kita serahkan ke kejari yang mana yang akan dipakai. Untuk tersangka belum kita lakukan penahanan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait