Polres Bangka Tengah Berhasil Ringkus 6 Bandar Narkoba Selama Operasi Antik

Rachmat Kurniawan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. M. Risya Mustario, S.IK, SH, MH didampingi Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah saat menunjukkan barang bukti dan para tersangka yang berhasil diamankan. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polres Bangka Tengah berhasil meringkus 6 orang bandar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, selama Operasi Antik Menumbing tahun 2022, yang digelar sejak 1-12 Februari 2022. Dari keenam bandar sabu ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 19,23 gram sabu. 

"Selama operasi Antik Menumbing 2022 ini kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang masuk di dalam daftar Target Operasi (TO) kami, dan tiga orang tersangka lainnya yang berhasil diamankan non TO. Jadi, total tersangka yang kami amankan dalam operasi ini sebanyak enam orang tersangka," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. M. Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Kamis (17/02/2022). 

Ditambahkan AKBP. Risya, dalam pengungkapan kasus ini, penangkapan dilakukan di tiga wilayah di Kabupaten Bangka Tengah, yakni di Koba, Kelurahan Padang Mulia dan di Kecamatan Sungai Selan.

"Para tersangka ini diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah di Koba, Padang Mulia dan Sungaiselan. Selain kami mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan tujuh unit telpon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka," ujarnya. 

Keenam tersangka ini diancam dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, serta pasar 112 ayat 1 dan ayat 2. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network