BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - DPRD Kabupaten Bangka Barat memberikan sebanyak 43 rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah pada tahun aggaran 2024. Hal itu merupakan tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat (Babar) Tahun 2023.
penandatanganan atas dokumen rekomendasi menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat (Babar) Tahun 2023, oleh DPRD Bangka Barat dan Wakil Bupati, Bong Ming Ming. Foto: Istimewa.
Pemberian rekomendasi ini saat rapat Paripurna pada, Rabu (24/4/2024) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Babar, yang pimpin oleh Ketua DPRD Marudur Saragih, didampingi Wakil Ketua Oktorazsari dan Miyuni serta dihadiri oleh segenap anggota DPRD dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dedy Egipty mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pembahasan dan kajian terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2023.
"Laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran," kata Dedy Egipty.
Terkait LKPJ ini pun sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
"Jadi tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," ucapnya.
Rapat paripurna DPRD Bangka Barat terkait penyampaian 43 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat (Babar) Tahun 2023. Foto: Istimewa.
Panitia khusus dengan dibantu oleh kelompok kerja yang terdiri dari pokja-pokja yang ada di DPRD, telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun anggaran 2023 yang mana dengan hasil sebagai berikut:
1. Kurangnya respon dari Organisasi Perangkat Daerah dalam hal menanggapi masukan - masukan atau saran dari pihak DPRD.
2. Dalam hal penempatan mutasi guru atau kepala sekolah, harus lebih mempertimbangkan kondisi di lapangan.
3. Perlunya peningkatan pelayanan dari petugas di Puskesmas-Puskesmas seluruh Bangka Barat dan di RSUD Sejiran Setason
4. Perlu adanya kendaraan Operasional untuk menjemput Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
5. Perlu dilaksanakan penanganan secara maksimal terhadap stunting di beberapa wilayah tertentu khususnya di kecamatan Simpang Teritip.
6. Kurangnya Ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah
7. Adanya perbedaan Peraturan antara BPJS dengan Rumah Sakit terkait penanganan Pasien.
8. Kurangnya Ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah
9. Kurangnya pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak Maksimal
10. Untuk urusan yang lainnya, secara umum perlu diperhatikan adalah permasalahan yang muncul disetiap program yang dilaksanakan dan solusi yang diberikan perlu lebih menjawab permasalahnya secara utuh, jangan sampai solusi yang disebutkan tidak menjawab permasalahan yang ada. Untuk itu perlu diperbaiki.
11. Mendorong penguatan dan Pengelolaan birokrasi yang efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan perangkat iptek
12. Mendorong Peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang responsif dan terstruktur
13. Mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur dengan peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan secara mandiri atau dibiayai Pemerintah Daerah / Pusat.
14. Perlu adanya upaya massif untuk memberikan bimbingan, monitoring, supervisi dan evaluasi secara kuat kepada setiap komponen yang ada.
15. Perencanaan terhadap Pembangunan pasar harus direcanakan secara maksimal
16. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen pemerintah daerah harus melakukan tera ulang timbangan, baik dipasar, SPBU, Pertashop dan lain sebagaimnya
17. Untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat petani pemerintah daerah diharapkan perlu meningkatkan Pembangunan JUT di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat.
18. Tidak tercapainya PBB di Bangka Barat perlu dilakukan kajian secara mendalam dengan cara memberikan reward yang lebih memadai dan punishment untuk peningkatan kinerja.
19. Untuk meningkatkan PAD pemerintah daerah perlu menggali potensi terhadap objek pajak baru dan memaksimalkan objek pajak yang sudah ada.
20. Perlu memaksimalkan dan memfungsikan balai benih ikan yang sudah ada.
21. Pemerintah daerah perlu meningkatkan produksi dan pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya perikanan.
22. Memberikan kemudahan perizinan bagi seluruh investor di bangka barat.
23. Diharapkan kepada Pemerintahdaerah untuk membentuk dan memaksimalkan forum CSR untuk menunjang Pembangunan daerah.
24. Mendorong untuk Pembangunan pabrik kelapa sawit agar petani bangka barat mendapatkan kemudahan dan pemerintah daerah mendapatkan DBH sawit lebih besar.
25. Untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen Pemerintah daerah harus melakukan tera ulang timbangan baik yang ada di pasar, SPBU, Pertashop, dsb.
26. Agar dipercepat penyelesaian kebutuhan masyarakat terhadap perumahan layak huni.
27. Percepatan pengelolaan pelabuhan tanjung ular dan akses pelabuhan.
28. Pengawasan dan penyelesaian terhadap permasalahan penerangan jalan umum harus ditingkatkan
29. Perlu keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penataan jaringan provider di seluruh bangka barat.
30. Mempercepat proses pengadaan jaringan di beberapa desa yang terdapat blank spot.
31. Perlunya membuat inovasi aplikasi untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat
32. Mempercepat pembangunan sarana dan prasarana penunjang pelabuhan tanjung ular.
33. Mempercepat penangganan perbaikan sarana jalan dan jembatan di seluruh wilayah kabupaten bangka barat.
34. Perlu adanya kejelasan tentang sistem pengelolaan gedung olahraga dan sport center
35. Agar membangun komunikasi antara dinas pupr dengan komunitas ipal dalam penanganan pemeliharaan instalasi pengelolaan limbah di pemukiman penduduk.
36. Perlu membangun sinergisitas dan koordinasi yang baik antara kepala opd dengan DPRD agar perencanaan pembangunan kabupaten bangka barat terlaksana dengan baik.
37. Perlu membangun sinergisitas dalam menentukan perencanaan pembangunan daerah antara badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah selaku leading sektor dengan seluruh opd untuk mewujudkan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan.
38. Untuk meningkatkan wisata daerah perlu dilakukan Kerjasama antar daerah serta Melibatkan pihak ketiga.
39. Dengan perubahan nomenklatur dari pariwisata dan kebudayaan menjadi kebudayaan dan pariwisata diharapkan agar dinas lebih fokus menggali potensi adat dan budaya melakukan pembinaan dan mengemas adat dan kebudayaan menjadi suatu yang bernilai ekonomis untuk kegiatan kepariwisataan.
40. Perlu dilakukan bimbingan terhadap desa-desa wisata untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat
41. Perlu dilakukan strategi dan inovasi dalam menanggani sampah di perkotaan baik di tempat yang sudah disediakan maupun di beberapa titik yang menjadi permasalahan pembuangan sampah di fasilitas umum.
42. Perlu segera dilakukan kepastian dalam menyediakan tempat pembuangan akhir sampah
43. Perlu dilakukan inovasi dalam pengelolaan persampahan baik di lingkungan masyarakat dan juga di TPS dan TPS.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih, terhadap semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Bangka Barat.
"Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami, untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik," ucap Bong Ming Ming.
Penyerahan 43 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat (Babar) Tahun 2023, dari DPRD Bangka Barat kepada Wakil Bupati, Bong Ming Ming. Foto: Istimewa.
Bong Ming Ming mengatakan akan segera menyampaikan ke Bupati Bangka Barat Sukirman untuk menindaklanjuti 43 poin rekomendasi dari DPRD tersebut, untuk perbaikan di tahun 2024 maupun tahun-tahun selanjutnya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian keterangan laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 ini terdapat kekurangan maupun kekeliruan baik dari segi substansi maupun redaksional," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait