Sementara, pada dakwaan kedua, Ferdinand Hutahaean didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian lewat akun Twitter miliknya.
Dakwaan kedua tersebut juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Ferdinand didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Ia dianggap telah membuat cuitan yang tidak teduh atau menodai agama tertentu.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait