Ecky menyampaikan, sejak jauh-jauh hari tersangka AL menjanjikan korban akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Kalian menuju ke Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan pada Sabtu malam.
"Dia (tersangka) menjanjikan akan bisa memberangkatkan, selang waktu beberapa hari ini korban sudah melaksanakan pembayaran di tanggal 6, dia menemui hasilnya tidak bisa berangkat padahal sudah dibayarkan," katanya, Minggu (7/4/2024).
Dikatakan Ecky, seorang petugas keamanan yang berdomisili di Kampung Jawa Mentok ini bakal dikenakan dengan tindak pidana ringan. Sedangkan untuk kerugian yang dialami oleh korban sebanyak Rp1,2 juta.
"Jadi, pasal yang kita sangkakan nanti tindak pidana penipuan ringan. Proses hukum tetap berjalan namun tersangka tidak kita tahan. Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, dapat surat kuasa dari Kejaksaan untuk melakukan penuntutan jadi berita acara cepat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait