PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, untuk mengklarifikasi kasus pinjam pakai hutan di Desa Kota Waringin.
Terpantau, Erzaldi tiba di Kejati Babel pada Kamis (28/3/2024) pagi, menggunakan mobil listrik dengan kemeja kotak-kotak sambil membawa sejumlah berkas menuju ke ruang penyidik.
"Tentang pinjam pakai hutan di Desa Kota Waringin Bangka Induk," kata Erzaldi, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi mengatakan, kedatangan dirinya untuk mengklarifikasi terkait izin kerjasama kesatuan pemanfaatan hutan atau lahan seluas 1.500 hektare pada tahun 2018 lalu, untuk perkebunan pisang.
"Izin pinjam pakai penggunaaan kawasan hutan pada tahun 2018 oleh PT Narina Keisha Imani (NKI) dengan luas lahan sebesar 1.500 hektare," ujarnya.
Diketahui sebelumya, Erzaldi dijadwalkan memenuhi panggilan Kejati pada Selasa (26/3/2024), namun Erzaldi berhalangan hadir lantaran masih berada di luar kota.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait