BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian di sebuah kontrakan di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel), Selasa (26/3/2024) siang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit HP hasil curian yang di dalam kontrakan serta satu unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Sulaiman alias Herman (40) warga Wisma Gunung Sugih Besar Lampung Timur tak bisa berkutik saat dirinya diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat sedang tidur di sebuah kontrakan.
Herman diringkus Polisi lantaran diduga melakukan aksi pencurian di 2 lokasi yakni Dusun Bedukang pada tanggal 17 Maret 2024, serta Dusun Puntik Desa Deniang Kecamatan Riau Silip pada tanggal 24 Maret 2024 kemarin. Dari 2 lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur HP milik korban sebanyak 5 unit.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan akai pencurian tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan.
"Saya sudah hampir 3 bulan di Bangka pak, saya tingggal di kontrakan adik saya, waktu di Dusun Bedukang saya berpura-pura menanyakan alamat di rumah korban sama anak kecil, waktu anak itu mencari ayahnya, saat itulah saya masuk ke dalam rumahnya dan mengambil 3 unit HP di dalam rumah korban," katanya.
Korban yang mengetahui HPnya raib dibawa kabur pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Riau Silip. Berbekal laporan tersebut, Tim Kelambit yang dipimpin langsung Aipda Hendra Pirang langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada Selasa (26/3/2024) siang, polisi yang sudah mendapati identitas pelaku, langsung menggerbek pelaku yang sedang berada di dalam kontrakan adiknya di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip. Pelaku yang sedang tertidur pulas di ruang tamu itu pun tak bisa berkutik saat digerbek polisi.
Selain mengamankan pelaku, saat digeledah, polisi juga berhasil menemukan sebanyak 5 Unit HP yang ia simpan di dalam kamar adiknya. Saat ditemukan sejumlah barang bukti, pelakupun tak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan aksi pencurian di 2 lokasi di Desa Deniang.
"Iya pak, HP itu hasil saya nyuri di Dusuk Bedukang dan Dusun Puntik, di Dusun Bedukang 3 HP dan Dusun Puntik 2 HP itu pak, saya mencurianya seorang diri pak, nggak ada teman," katanya.
Selain mengamankan barang bukti hasil curian yakni 5 unit HP, polisi juga berhasil mengamankan satu Unit Sepeda Motor honda Revo yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Teguh Imani,.Sik mengatakan, pelaku berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berjarak selama 2 hari dari laporan korban.
"Alhamdullilah, berbekal laporan korban pada tanggal 24 Maret 2024 kemarin, yang mana kehilangan sebanyak 2 unit HP didalam rumahnya di Dusun Puntik Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Tim kita berhasil mengantongi identitas pelaku, dan pada Selasa (26/3/2024) pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan disebuah kontarakan, selain mengamankan pelaku, Tim juga berhasil mengamankan 5 unit HP yang belum sempat terjual yang disimpan pelaku didalam kontrakan," kata Kasat.
AKP. Ogan juga menambahkan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih diMapolres Bangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.
"Untuk pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka, untuk sampai saat ini terdapat 2 TKP di Desa Deniang yang dilakukan pelaku, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain, untuk pelaku memang dilakukan seorang diri, jadi dia main tunggal," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait