BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Program pemberdayaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yakni Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rehabilitasi Mangrove di Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 lalu dari Kementerian LHK, terindikasi "dikorup" dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Pihak berwajib, turun tangan menyelidiki proyek ini.
Di Belitung Timur sendiri, ada sebanyak 41 Kelompok Tani Hutan (KTH) menanam hingga melakukan pememeliharaan mangrove di wilayah masing-masing. Satu diantaranya adalah KTH yang ada di Desa Tanjung Kelumpang, Simpang Pesak, yang bernama KTH Bakau Tepi.
Ketua KTH Bakau Tepi, Ilham mengatakan kelompoknya diploting areal 30 hekatare untuk ditanami bibit mangrove yang berlokasi di seputaran Pulau Babi, yang dimulai pada awal Oktober sampai Desember 2021.
Dia menjelaskan, bibit diperoleh dari hasil membeli dan menanam sejumlah 150.000 bibit mangrove yang beranggotakan 21 orang. Pembelian bibit mangrove dilakukan secara bertahap, dari lokasi pembibitan mangrove yang berada di Kecamatan Damar.
Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu siapa pemilik lokasi bibit yang dibeli.
"Dengan penjual bibit itu kami dihubungkan oleh orang dari BPDAS namanya Pak Arif. Jadi dia yang menghubungkan kelompok dengan penjual bibit. Kalau untuk harga satu bibitnya Rp2.500," ucap Ilham, Kamis (10/2/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait