2 Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Babar, Diancam Hukuman Mati

Oma Kisma
Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial SO (34) warga Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) dan SM (38) warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Babel, diancam hukuman mati.


Dua orang pengedar Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
 

Kedua tersangka ini diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (28/2/2024) lalu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu dan 112 paket kecil siap edar, dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah.

"Untuk masing-masing barang ini (harga jual) bervariasi, kisaran antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per paket. Untuk keseluruhan dari SO, sekitar Rp15 juta, kemudian dari SM sampai Rp25 juta," kata Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (7/3/2024). 

Budi menyampaikan, kedua tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilakukan test urine keduanya juga positif mengkonsumsi narkoba. 

"Kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dan juga pemakai. Mereka diancam dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network