Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Imani Teguh,.Sik mengatakan, hingga kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.
"Untuk pelaku dilakukan seorang diri, namun untuk TKPnya hingga sampai saat ini ada 6 TKP, yakni 1 TKP di Kecamatan Sungailiat, 5 TKP di Kecamatan Pemali, tapi tidak menutup kemungkin ada TKP lain, masih dilakukan pemeriksaan," Jelas kasat.
Kasat Reskrim juga Atas perbuatannya Pelaku Sisman Efendi alias Ipin dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait