Spesialis Bobol Rumah 5 TKP Berhasil Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Muhamad Maulana
Tersangka Ipin beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Imani Teguh,.Sik mengatakan, hingga kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.

"Untuk pelaku dilakukan seorang diri, namun untuk TKPnya hingga sampai saat ini ada 6 TKP, yakni 1 TKP di Kecamatan Sungailiat, 5 TKP di Kecamatan Pemali, tapi tidak menutup kemungkin ada TKP lain, masih dilakukan pemeriksaan," Jelas kasat.

Kasat Reskrim juga Atas perbuatannya Pelaku Sisman Efendi alias Ipin dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network