Caleg DPRD Babel Datangi Bawaslu Bangka, Lapor Dugaan Mark Up Suara Pemilu 2024

Muhamad Maulana
Bawaslu Kabupaten Bangka menerima laporan dugaan mark up dan penggembosan suara Pemilu 2024 dari caleg DPRD Babel, Andi Kusuma. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora usai menerima laporan dugaan kecurangan tersebut mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bangka wajib menerima laporan.

"Benar, kami dari pihak Bawaslu Kabupaten Bangka melaporkan adanya dugaan pengelembungan dan pengembosan suara di internal partai mereka, laporan itu langsung kami terima dan belum sempat kami telaah, atau kami kaji, karena laporannya barusan tadi pagi, tapi tetap kita tindak lanjuti, prinsipanya bawaslau wajib menerima laporan. Nanti kami kaji apakah memenuhui unsur syarat formil dan materilnya, nanti baru kami putuskan untuk di register dari kami untuk ditindak lanjuti atau tidak. Kalau terpenuhi maka kami register untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Fega.

Fega menambahkan, tindak lanjut laporan tersebut baru bisa diputuskan dalam waktu 2 hari dari laporan masuk.

"Untuk lama masa tindak lanjut atas laporan ini, kami dalam aturan bawaslu ini dalam waktu 2 hari setelah laporan di masuk, mungkin hari Kamis nani baru kami putuskan laporan tersebut untuk ditindak lanjut atau tidak," tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network