Mardiono menyampaikan selain menerima DPK, pihaknya juga menerima DPTb yang di tolak di TPS lain, ditambah partisipasi masyarakat yang merupakan DPT juga terbilang tinggi, sehingga proses penghitungan memakan waktu cukup lama.
"DPTb yang ditolak di TPS lain ada 2. Semua TPS nolak, di TPS 15 mereka kami beri hak memilih satu surat suara Capres Cawapres, karena KTP luar," tuturnya.
Beruntung meskipun harus kelelahan, mereka berhasil menyelesaikan proses pungut hitung tepat waktu sesuai aturan yang ditetapkan KPU, yang harus selesai Kamis (15/2/2024) pukul 12.00 WIB,
"Setelah selesai menghitung, kami langsung menyelesaikan berita acara, termasuk tanda tangan saksi, berkat kekompakan kami selesai tepat waktu," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait