Bawaslu Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik

Muri Setiawan/ OR
Bawaslu Bangka Barat menggelar kegiatan diskusi seputar penyelesaian pidana pemilu 2024 usai pungut hitung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

Menurut Davitri, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa hal yang membuat calon terpilih tidak bisa dilantik, apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kalau di Undang-Undang Nomor 7 itu ada empat, yang pertama meninggal dunia, dinyatakan tidak memenuhi syarat, terus mengundurkan diri dan keempat terbukti ada pelanggaran pidana pemilu, yang diputuskan oleh kekuatan hukum yang tetap," ujarnya. 

Pelanggaran pidana pemilu diantaranya, terbukti melakukan money politik, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Hal tersebut yang perlu dihindari, lantaran pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

"Karena dalam pengalaman kita di tahun 2019 ada satu peserta pemilu yang calon peroleh suara terbanyak, tapi tidak bisa dilantik jadi anggota DPRD. Hal ini (pemahaman) sangat baik kita sampaikan ke peserta pemilu ini," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network