Bawaslu Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik

Muri Setiawan/ OR
Bawaslu Bangka Barat menggelar kegiatan diskusi seputar penyelesaian pidana pemilu 2024 usai pungut hitung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar acara dengan tema potensi sengketa penetapan calon terpilih pasca kampanye dan pungut hitung pada pemilihan umum serentak Tahun 2024. 

Acara yang berlangsung Kamis (8/2/2024) di Taman Pelangi Mentok itu, diikuti perwakilan seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

"Jadi banyak ruang yang akan menjadi ruang sengketa setelah pungut hitung, bahkan penetapan. Ini yang harus kita selesaikan, seperti LADK dan segala macam, termasuk penggunaan sumbangan dana kampanye, yang dibatasi dan kalau lebih harus dikembalikan, juga terkait administrasi lainnya yang wajib mereka penuhi," ujarnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network