Sementara, menurut salah seorang bendahara dinas di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan pembayaran hak pegawai tersebut, karena belum ada rekomendasi dari Biro Kepegawaian.
"Masih dalam pembahasan dan semua dinas juga belum dibayar. Ku belum bisa bayar e, soal e SPJ yang dibikin dari kepegawaian, baru yang ade rekom tu. Nah ku denger-denger, dinas laen juga belum berani bayar. Tapi ade yang ku denger bakal dibayar, cuma lum tau kapan e, dak lame lagilah mudah-mudahan. (Masih dalam pembahasan dan semua dinas juga belum dibayar. Saya belum bisa bayar soalnya SPJ yang dibikin dari kepegawaian, baru yang ada rekom itu. Nah, aku dengar-dengar dinas lain juga belum berani bayar. Tapi ada juga aku dengar bakal dibayar, cuma belum tahu kapan, tidak lama lagi lah mudah-mudahan," kata salah seorang bendahara dinas yang tidak ingin disebutkan namanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait