BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Selasa (30/1/2024) Siang. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa, 16 unit sepeda motor, kompresor dan mesin pompa air.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari aksi curanmor kedua pelaku di 16 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Kedua pelaku yakni Feri (42) Warga Kecamatan Sungailiat dan Badri (32) Warga Kecamatan Pemali. Kedua berhasil diringkus Tim Kelambit di 2 lokasi yang berbeda.
Awalnya polisi berhasil mengamankan Feri di kawasan jalan Ahmad Yani Sungailiat, yang saat itu sedang membeli pulsa di salah satu Konter HP. Tak selang berapa lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya Badri yang saat itu sedang tertidur pulas di dalam rumahnya di Desa Penyamun Kecamatan Pemali.
Dalam aksinya, kedua pelaku melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil minibus yang sudah mereka rental sebelumnya. Pelaku sengaja mengintai kendaraan bermotor yang terparkir di depan rumah maupun di beberapa tempat wisata yang ada di Kabupaten Bangka.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan, kedua pelaku sudah berhasil melakukan aksi pencurian sebanyak 17 unit sepeda motor milik korban yang ada di Wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Badri, salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan, dan sudah tercandu narkoba jenis sabu.
Dirinya yang merupakan mantan pegawai di sebuah perusahaan Leasing ini, sebelumnya sudah memiliki pengalaman menarik motor konsumen yang menunggak pembayaran. Dari sini muncullah niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.
“Awalnya saya bekerja di sebuah kantor Leasing pak, jadi kita narik motor orang, kita bawa mobil rental, dari situlan muncul niat kita untuk melakukan aksi pencurian, rata-rata motor korban yang kita ambil, kita mengincar motor yang terparkir di luar rumah, baik motor yang ada kunci yang masih terpasang motor maupun yang motor yang kondisi stang teerkunci, dalam hitungan detik kita angkut motor tersebut ke dalam mobil minibus yang sudah kita rental,” kata Badri.
Dari pengakuan kedua pelaku, rata-rata mereka melakukan aksi pencurian tersebut pada siang hari.
“Kalau motor yang dikunci stang, kita angkat langsung di mobil pak, kalau motor yang terparkir di rumah, jika ketahuan sama orang, kita berasalan motor tersebut sudah nunggak pembayaran, jadi kita sita. Kalau motor yang terparkir di pinggir pantai, kita lihat kondisi sepi, langsung kita angkut ke dalam mobil. Motor–motor yang kita ambil langsung kita jual, dan sebagian kita robah warna dulu sebelum kita jual, supaya tidak diketahui pemiliknya. Dari hasil penjualan motor tersebut kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari, terus untuk bayar rental mobil dan kita beli paket narkoba juga,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Feri dan Badri berhasil diamankan berberkal dari laporan korban terkait kehilangan kendaraan bermotor. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Setelah mendapat laporan dari korban pencurian, kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku, dan alhamdullilah kita berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda,” tutur Kasat.
Kasat juga menambahkan, kini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan masih dilakukan pengembangan.
“Untuk sampai saat ini ada 16 TKP, baik di wilayah hukum Polres Bangka maupun wilayah hukum Polres Bangka Barat. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini ada sebanyak 16 unit sepeda motor, satu buah kompresor dan satu buah mesin pompa air robin, tapi tidak menutup kemungkin masih ada TKP lain dan barang bukti lainnya,” kata Kasat.
AKP Ogan mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait