Aksi pelaku diketahui polisi usai pelaku menawarkan motor curian tersebut kepada salah seorang temannya untuk dijual dengan harga Rp1,4 juta. Lalu, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bermain judi slot, membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban sebagai sopir serep, mengetahui keadaan rumah korban tentunya memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian," tuturnya.
Saat dilakukan interogasi lebih dalam, aksi kejahatan Wahyu ternyata tidak hanya di satu TKP saja, namun pelaku juga pernah melakukan pencurian di beberaoa lokasi di Kota Pangkalpinang.
Pencurian di kawasan Pangkal Balam terjadi pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku mengambil suku cadang mobil Truck Mitshubishi berupa gardan, transmisi dan barang berharga lainnya.
"Pelaku juga dalam pengakuannya mencuri suku cadang mobik di wilayah Pangkal Balam dengan membawa peralatan kunci dan lain sebagainya. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya
Pelaku dan barang bukti, kini ditahan di Mapolresta Pangkalpinang, dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait