BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 548 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi dilantik di 6 kecamatan pada Senin (22/01/2024).
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungaiselan, Gedung Serba Guna MAN IC Bangka Tengah, Gedung Serba Guna Kecamatan Namang, Resto Gale Gale Kecamatan Pangkalan Baru, Gedung Serba Guna Desa Nibung Kecamatan Koba dan Gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Besar.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar berharap PTPS yang telah dilantik dapat menjalankan amanahnya dengan penuh tanggungjawab.
"Pelajari dan pahami secara menyeluruh apa tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan PTPS dalam pelaksanaan Pemilu ini, PTPS harus mampu bekerja dengan profesional dan menjaga integritas jangan sampai terlena bahkan tergiur dengan godaan," ujar Osykar pada Selasa (23/01/2024).
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan bahwa PTPS yang dilantik ini, adalah mereka yang telah lolos dari seleksi administrasi dan seleksi wawancara berdasarkan pedoman dalam pembentukan PTPS.
”Rekan-rekan yang dilantik hari ini adalah orang-orang pilihan, karena sudah lolos seleksi diantara 718 calon PTPS yang mendaftar. PTPS adalah ujung tombak pengawasan, maka dari itu laksanakan tugas sesuai aturan dan jaga marwah lembaga Bawaslu," ujarnya.
Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi yang hadir dalam pelantikan PTPS di Gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Besar mengingatkan agar PTPS harus mampu menjaga sikap sebagai penyelenggara Pemilu.
”Mulai hari ini sahabat PTPS yang telah dilantik harus menjaga etika dalam bermedia sosial, mulai dari pose dengan jari, komen, like, follow, dan hindari untuk membagikan postingan caleg,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bateng, Hatika berharap PTPS dapat benar-benar memahami aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 dapat berjalan lancar tanpa ada kecurangan.
"Bapak-ibu harus memahami aturan terkait persiapan serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Kita harus mengetahui mulai dari pembentukan TPS dan selesainya proses perolehan suara apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum, jangan sampai ada gangguan dalam pelaksanaan pungut hitung nantinya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait