Simpan 3 Kilo Ganja, Seorang Pemuda di Kota Pangkalpinang Diciduk Polisi

Irwan Setiawan
Seorang pemuda berinisial AR alias Aceng, diciduk usai menyimpan 3 kilo ganja siap edar. Foto: Istimewa

"Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya lagi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network