BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Simpang Tempilang Desa Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Babar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (12/1/2024) siang.
Tersangka penyalahgunaan solar subsidi saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.
Dari pengungkapan tersebut, Unit II Tipidter Satresrim Polres Babar berhasil mengamankan pelaku berinisial MR alias Riduan (30) warga Simpang Tempilang Bangka Barat.
"Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (13/1/2024).
Dari tempat pelaku, kata Jojo, didapatkan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisikan BBM jenis solar yang didapatkan dari hasil mengerit di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
"Total keseluruhannya yang diamankan kurang lebih 2,5 Ton liter BBM Jenis Solar," kata Jojo.
Selain itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat juga mengamankan 1 unit Mobil serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk menampung BBM jenis solar tersebut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait