PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 3.734 lembar surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kota dan Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) rusak. Jumlah surat suara rusak ditemukan KPU Babel saat melakukan penyortiran.
Surat suara rusak yang ditemukan KPU Babel seperti kondisinya robek, bernoda, bolong, terlipat, surat suara terbelah dan cetakan tidak sempurna. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
"Ada lima jenis, semuanya ada 3.734 surat suara dimana 5 jenis surat suara dikatakan rusak," kata Ketua KPU Babel, Husin, Kamis (11/1/2024).
Ia mengatakan, kerusakan surat suara tersebut pada semua jenis pemilihan, meliputi surat suara robek, bernoda, bolong, terlipat, surat suara terbelah dan cetakan tidak sempurna.
"Yang mana dikatakan rusak tidak dibenarkan, dan tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan pemilu di tanggal 14 Februari medatang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait