Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga memberikan peringatan tegas kepada pemilik tambang di Kampung Keranggan Tengah itu. Selama tak ada izin resmi, tidak boleh melaksanakan dan memberikan aktivitas tambang hingga legalitas yang dimiliki jelas.
"Untuk (Pemilik PC), lebih baik urus izin dulu, polisi ini bukan tempat pemberi izin. Kita ini aparat penegak hukum, jelas kalau memang masih ilegal, pasti kami tindak. Kalau kita nanti langsung bicarakan sanksi, makanya kita imbau dulu. Kalau masih membandel, larinya ke tindak pidana ekonomi khusus, kekayaan alam," kata AKP Baskara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait