Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan satu unit handphone milik pelaku AS.
Sementara itu, usai diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Jojo.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait