Namun hingga kini belum diketahui secara jelas apa saja yang ditanyakan ke M Riza oleh penyidik Kejati Babel.
Diketahui sebelumnya Babel sudah menahan seorang karyawan PT Timah berinisial IA, atas dugaan tipikor pembangunan washing plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ahun 2017 hingga 2019.
"IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, di Rumah Tahanan Klas IIA Kota Pangkalpinang," kata Fadil Regan.
Fadil menjelaskan, atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.
"IA dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait