Daerah Level 2 Dapat Melakukan PTM Terbatas 50%

Muri Setiawan
Para pelajar di Kabupaten Bangka Tengah sedang mengikuti PTM terbatas. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

JAKARTA, lintasbabel.id – Daerah dengan status level 2 di Indonesia, dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang memberikan diskresi bagi daerah PPKM level 2.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mengatakan bahwa hal ini telah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag)

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat',” katanya melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).

Suharti mengatakan, dengan diskresi ini maka daerah PPKM level 2 bisa menjalankan PTM 100% maupun 50% tergantung tingkat penyebaran covidnya.

“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” katanya.

Dia mengingatkan agar PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat. Selain itu surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” ujarnya.

Lebih lanjut untuk daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network