"Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui terduga pelaku bernama Romlan, dan tim langsung bergerak untuk melakukan pengamanan di kediamanya. Tim yang melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku mendapati barang bukti satu unit HP milik korban," katanya.
Akibat ulahnya, pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait