BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Tim Cobra Polres Bangka Tengah, meringkus spesialis pencurian di lokasi wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (3/1/2022). Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan mengatakan, pengungkapan identitas pelaku bermula dari adanya laporan polisi pada 19 Desember 2021 lalu oleh korban Reddy Fajri.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari korban atas kejadian pencurian hp saat sedang dicarger di rumahnya. Saat itu mendapati bekas congkelan di jendela rumahnya. Mengetahui hal ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polisi," ujar AKP Wawan, Kamis (3/2/2022).
Pihaknya, kata Wawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku pencurian tersebut, bernama Romlan warga Sinar Laut Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba Koba.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui terduga pelaku bernama Romlan, dan tim langsung bergerak untuk melakukan pengamanan di kediamanya. Tim yang melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku mendapati barang bukti satu unit HP milik korban," katanya.
Akibat ulahnya, pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait