“Benar kami telah mengamankan salah seorang kakek yang berusia 64 tahun, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan," ujarnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat melakukan aksi cabul terhadap korban lantaran melihat kondisi rumah korban yang sepi.
"Rumah korban dan pelaku tidak begitu jauh, masih dalam satu kampung. Kini pelaku masih dilakukan pemerisaan unit PPA Polres Bangka dan Polsek Belinyu,” kata Aipda Agus.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait