"Barang-barang tersebut sebagain saya gadai, sebagian saya jual, dan uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian untuk membeli Sabu (narkoba)," tuturnya.
Selain mengaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit televisi, satu buah laptop berwana hitam, dua buah kulkas, satu buah handphone, enam buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg, dua buah tabung gas elpiji yang berukuran 3Kg, satu buah jam dinding kaligrafi, satu buah kaligrafi, satu buah AC, tiga buah pintu kaca, dua buah kloset duduk, satu buah mesin air, linggis dan obeng.
Selain itu diamankan pula satu unit mobil pikap dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatanya kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait