BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di kabupaten Bangka Selatan.
APK yang ditertibkan tersebut adalah APK yang dipasang peserta pemilu di zona terlarang salah satunya di jalan Protokol Kota Toboali.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, berdasarkan inventarisir Bawaslu Bangka Selatan, setidaknya ada 70 APK yang dipasang di zona terlarang.
"Sebelumnya kami sudah mengumpulkan perwakilan peserta pemilu guna memberitahukan zona pemasangan APK yang dilarang," katanya, Selasa (19/12/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait