Polres Bangka Barat Amankan 4 Tersangka  Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Rizki Ramadhani
Tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur, saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/1/2022). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

"Jadi TKPnya ada yang di Kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya. 

Empat tersangka tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Untuk pasal yang disangkahkan kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014, atas tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda  paling banyak Rp5 Miliar, " ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network