Dikatakan M. Adha, KPID Babel hadir berdasarkan UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang secara umum tugas pentingnya adalah melakukan monitoring dan pengawasan dari lembaga penyiaran yang terdiri dari radio dan televisi.
"Harapannya kita bersatu padu, melakukan sinergi dalam pengawasan, tujuan akhirnya adalah siaran berkualitas yang berdasarkan kearifan lokal yang ada di Babel. Sehingga babel dapat menjadi terkenal tidak hanya di tingkat lokal, tapi sampai ke nasional dan mancanegara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait