Digugat Din Syamsuddin ke MK, Pansus UU IKN: Kami Tidak Akan Menghalangi dan Intervensi

Muri Setiawan
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin berencana mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. Okezone)

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Dan dengan disahkannya UU IKN, maka tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai. 

Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggugat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK. 

"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan sami’na wa atho’na atau kami akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network