Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah, satu senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merk Vivo Y20, dua buah dus boks handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan dua buah tali pengikat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Juga dikenai pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait