Usai Gasak Harta, Kawanan Maling Ini Tega Memperkosa Korbannya

Muri Setiawan
Tiga pencuri ditangkap polisi seusai menyekap dan memperkosa korbannya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah, satu senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merk Vivo Y20, dua buah dus boks handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan dua buah tali pengikat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Juga dikenai pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network