Disperindag Babel Pasang Spanduk Pengumuman Harga Beras Premium dan Medium Sesuai HET

Irwan Setiawan
Spanduk HET beras yang dipasang oleh Disperindag Babel. Foto: Istimewa.

Menurutnya, ketentuan harga beras telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Babel, dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor : 510/244/DISPERINDAG/2023, mengenai harga jual paling tinggi beras premium dan medium di Pulau Bangka, yang berlaku mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023. 

“Spanduk itu kita pasang di dua titik, yaitu pasar pagi dan pasar pembangunan. Intinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pedagang bahwa kita mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik," ujarnya. 

Lebih lanjut ia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sudah ditetapkan tersebut. 

“Kita harapkan seluruh pelaku usaha atau pedagang beras untuk mematuhi aturan main, yang telah disepakati bersama pada saat rapat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network