Selain mengamankan pelaku kata dia, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, baju kaos berlengan pendek bewarna coklat, jaket lengan panjang warna biru hitam, bra dan celana dalam korban.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres dan akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait