Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Toboali Usai Lakukan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Wiwin Suseno
Tersangka JS (20) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang pemuda di Toboali berinisial JS (20) usai melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 13 Tahun.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka Melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, Peristiwa bejat tersebut terjadi saat Pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke salah satu pantai di Toboali pada malam hari, Sabtu (06/10/2023).

"Setiba dipantai tersebut Pelaku berinisial JS 20 Tahun dan korban yang masih dibawah umur makan cemilan lalu Pelaku minta dipeluk sama korban namun ditolak oleh korban. Pelaku kemudian menarik korban keatas batu dan memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. meskipun korban sempat berontak namun pelaku berhasil menyetubuhi korban," katanya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Rabu (11/10/2023) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban kata dia, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung memburu pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network