PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi dan pelanggaran disiplin, sebanyak 20 orang personel Polda Babel dilakukan pembinaan pemulihan profesi. 36 Personel lainnya, bahkan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha mengatakan, 20 personel yang terlibat pelanggaran ini diharapkan dapat dibina lebih baik lagi dan masih diberi kesempatan untuk menjadi seorang anggota polri.
"Tinggalkan kehidupan masa lalu dan kembali ke kehidupan yang lebih cerah penuh dengan motivasi serta berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” kata Julihan, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, rata-rata anggota yang dilakukan pembinaan, terlibat kasus judi online dan kasus narkoba.
Sementara itu, ia juga menegaskan dalam jangka waktu satu tahun ini, Polda Kepulauan Babel sudah melakukan PTDH terhadap 36 anggota.
“Selagi masih menjalankan kedinasan diharapkan jaga baik-baik nama institusi polri di tengah-tengah masyarakat dan jaga nama baik keluarga,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, dengan adanya momen yang baik ini yang diberikan pimpinan kepada personel dalam pembinaan Pemulihan Profesi Personel dapat dimanfaatkan dengan baik dan jangan disia-siakan, ikuti dan patuhi arahan dari narasumber yang ada selama kegiatan berlangsung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait