BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Desa Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Basel tahun anggaran 2016-2017 dari Polda Babel, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Polda Babel telah menahan dua orang tersangka yaitu AW selaku Kades Simpang Rimba dan TJ Selaku Bendahara Desa Simpang Rimba. Mereka diduga terlibat kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp366.265.990.
Kepala Sesi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon mengatakan, berkas berikut tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima Kejari Basel pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kedua tersangka, kata dia, tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Tua Tunu Kota Pangkalpinang hingga 20 hari kedepan.
"Pelimpahan Perkara tersebut dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dan selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait