PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil mengamankan seorang sopir di Kota Pangakalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pria berinisial SN (34) ini diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
SN diringkus Tim Kalong Satnarkoba Polresta Pangkalpinang di kontrakannya yang berada di Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang, pada Minggu (1/10/2023) malam.
"Iya, pelaku diamankan Pukul 21.00 WIB di kontrakannya di Pintu Air Kota Pangkalpinang," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Selasa (3/10/2023).
Dikatakan Toni, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng warna merah dan 1 unit handphone.
" Untuk total sebanyak 395,21 gram sabu-sabu yang diamankan," katanya.
Lebih lanjut Toni mengatakan, untuk penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Pangkalpinang. Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait