PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Per 1 Oktober 2022, PT. Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di beberapa wilayah di Indonesia. Di provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), harga Pertamax mengalami kenaikan, menjadi Rp14.300 per liter.
Dalam situs resmi Pertamina, terdapat beberapa BBM yang mengalami kenaikan antara lain Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum, dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," ucap VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dalam pengumuman di situs resmi Pertamina di Jakarta, dikutip Minggu (1/10/2023)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait