PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui 2 dari 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel. Adapun 2 Raperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Babel, pada Senin (25/9/2023).
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku bersyukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut.
Kemudian, kata Pj Gubernur Suganda, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut, berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya 2 Raperda milik Pemprov Kepulauan Babel, pagi ini sudah memasuki jadwal pengambilan Keputusan untuk selanjutnya, ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” kata Pj Gubernur Suganda.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas disetujui dan disahkannya Raperda tersebut. Kami yakin dan percaya, bahwa hal ini kita laksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama kita cintai ini,” katanya lagi.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Babel, Herman Suhadi itu, berisikan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian 3 Raperda usulan Pemprov Kepulauan Babel dan 1 Raperda Inisiatif, meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2043, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dilakukan penyampaian 4 Raperda tersebut, sebanyak 7 fraksi menyambut baik dan menyetujui pengambilan keputusan untuk 2 Raperda, yaitu Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kepulauan Babel serta Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait